Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Mikrobiologi Klinik (Rawat Inap dan IGD)

No. SK: 000.8.1/KEP.301-RSD.GJ/2024

  1. Surat pengantar pemeriksaan lab
  2. Sampel darah pasien

  1. Petugas ruangan rawat inap dan IGD mengantarkan sampel ke laboratorium
  2. Petugas laboratorium menginput data berdasarkan jenis pemeriksaan yang dibutuhkan
  3. Dilakukan pemeriksaan sampel
  4. Hasil validasi sampel disampaikan ke petugas ruangan

24 Jam

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dokumen hasil pemeriksaan

Unit Pengaduan RSD Gunung Jati Kota Cirebon.

Media Sosial (Instagram, Facebook, Tiktok: @rsdgunungjaticirebon)

Website - SIPP : rsdgunungjati.cirebonkota.go.id

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Mikrobiologi Klinik (Rawat Inap dan IGD)"