Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Mikrobiologi Klinik (Rawat Jalan)

No. SK: 000.8.1/KEP.301-RSD.GJ/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu Berobat
    2. Surat pengantar pemeriksaan dari poliklinik/order permintaan
    3. Melakukan pembayaran biaya pemeriksaan
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Berobat
    2. Surat pengantar pemeriksaan dari poliklinik/order pemeriksaan
    3. Surat Elegibilitas Peserta (SEP

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran
  2. Pasien datang ke lab dengan menunjukkan KTP untuk diverifikasi kebenaran data
  3. Petugas melakukan pengambilan sample berdasarkan kebutuhan pemeriksaan
  4. Dilakukan pemeriksaan sampel
  5. Melakukan pembayaran biaya pemeriksaan dan disampaikan kepada petugas laboratorium
  6. Hasil validasi sampel disampaikan ke poliklinik

Hari Senin s/d Jumat pukul 07.00 s/d 14.00 WIB

Hari Sabtu pukul 07.00 s/d 13.00 WIB

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dokumen hasil pemeriksaan

Unit Pengaduan RSD Gunung Jati Kota Cirebon.

Website - SIPP : rsdgunungjati.cirebonkota.go.id

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Mikrobiologi Klinik (Rawat Jalan)"