Pelayanan Pendaftaran Gawat Darurat

No. SK: 000.8.1/KEP.301-RSD.GJ/2024

  1. NIK/KTP/KIS baik manual atau digital
  2. Kartu Asuransi
  3. Rujukan

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Pasien dilakukan Triase IGD
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan dan penanganan awal IGD
  4. Keluarga pasien mendaftar di Loket Pendaftaran IGD
  5. Jika pasien mendapat surat pengantar rawat Inap maka petugas registrasi pasien rawat inap
  6. Jika pasien diizinkan pulang, bagi pasien umum pergi ke kasir untuk melakukan pembayaran

24 Jam

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Registrasi pasien di IGD

Unit Pengaduan RSD Gunung Jati Kota Cirebon.

Media Sosial (Instagram, Facebook,Tiktok: @rsdgunungjaticirebon)

Website - SIPP : rsdgunungjati.cirebonkota.go.id.

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Gawat Darurat"