Pelayanan Pasien Poliklinik Rawat Jalan

No. SK: 000.8.1/KEP.301-RSD.GJ/2024

  1. Pasien telah teregistrasi di Aplikasi SIMRS atau terdaftar di loket pendaftaran atau pendaftaran secara langsung di loket pendaftaran
  2. NIK/KTP/KIS baik manual maupun digital
  3. Kartu BPJS atau asuransi lainnya
  4. Surat Rujukan/Surat Kontrol

  1. Petugas Poliklinik melakukan pemeriksaan tanda vital (tekanan darah, temp), Tinggi Badan, dan Berat Badan
  2. Pasien diperiksa oleh DPJP sesuai dengan keluhan klinis pasien
  3. DPJP memberikan informasi dan advis kepada pasien terkait keluhan

6 Hari kerja

  1. Pasien Umum, Instansi, Asuransi Kesehatan Lainnya : Rp. ........... berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien BPJS : Rp. 0

Dokumen Rekam Medis di seluruh Poliklinik Rawat Jalan


  1. Unit Pengaduan RSD Gunung Jati Kota Cirebon
  2. WA Pengaduan : 0811 2001 1576
  3. Media Sosial (Instagram, Facebook, Tiktok : @rsdgunungjaticirebon)
  4. Website - SIPP : rsdgunungjati.cirebonkota.go.id.
  5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Poliklinik Rawat Jalan"