Standar Pelayanan Pasien Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 000.8.1/KEP.301-RSD.GJ/2024

  • Membawa KTP
    1. Kartu BJPS/penjamin lainnya
    2. Surat pengantar rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika ada

  1. Pasien tiba di IGD di area Drop Zone menuju area triage.
  2. Di area Primary Triage dilakukan proses triase oleh Perawat. Pasien kategori merah langsung dibawa ke Ruang Resusitasi untuk dilakukan tindakan segera. Untuk pasien selain kategori merah dibawa menuju Secondary Triage untuk dilakukan triase oleh Dokter Jaga IGD.
  3. Setelah dilakukan triage diputuskan untuk rawat jalan, rawat inap, atau observasi di IGD.
  4. Untuk pasien rawat inap dengan kondisi stabil / Non Resusitasi, dilakukan pemasangan infus, pemberian terapi, dan pemeriksaan penunjang diagnostik (darah rutin, ro thorax, EKG) sesuai indikasi, dan dikonsultasikan awal kepada DPJP tanpa menunggu hasil laboratorium. Selanjutnya pasien masuk ruang rawat.
  5. Untuk pasien stabil / Non Resusitasi bila belum dapat terhubung dengan DPJP dapat masuk ke ruang rawat yang dituju dengan berkoordinasi dengan dokter jaga ruangan dan MOD.
  6. Untuk pasien zona merah / resusitasi, terapi diberikan oleh Dokter IGD sampai terhubung dengan DPJP.
  7. Pasien yang meninggal di IGD, petugas IGD menghubungi petugas forensik untuk penjemputan jenazah dan dilakukan penatalaksanaan jenazah oleh petugas Instalasi Forensik.

24 Jam

2.Pasien BPJS : gratis.

Dokumen Rekam Medis di IGD PONEK.

3. Media Sosial (Instagram, Facebook, Tiktok: @rsdgunungjaticirebon).

5. Kotak Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Instalasi Gawat Darurat"