Pengesahan Pengurusan Surat Pengantar Nikah / Pengakuan Nikah

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar Nikah / Pengakuan Nikah dari Kelurahan
  2. Foto Copy KTP calon suami-istri
  3. Foto Copy Kartu Keluarga calon suami-istri
  4. Foto Copy Akta Kelahiran calon suami-istri
  5. Foto Copy Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua
  6. Pas foto calon suami-istri / foto gandeng
  7. Surat Pernyataan

  1. Piket menerima pemohon dan mengarahkan ke petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas diteruskan kepada Kasie. sesuai pembidangan nya untuk diperiksa kembali
  4. Setelah itu berkas diteruskan kepada Camat untuk ditandatangani
  5. Kemudian setelah ditandatangani, berkas di registrasi dan diberikan Cap Kecamatan
  6. Berkas yang sudah di Cap kemudian diserahkan kepada pemohon (sudah selesai proses)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah / Pengakuan Nikah

1. Pemohon mendatangi langsung Kantor Kecamatan Aertembaga

2. Pengaduan juga bisa disampaikan secara online

3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan

4. Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan

5. Jawaban disampaikan kepada pemohon / masyarakat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanaertembaga48@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Pengurusan Surat Pengantar Nikah / Pengakuan Nikah"