No. SK: 09 Tahun 2024
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Kepemilikan Kapal / Dokumen Kapal
1. Pemohon mendatangi langsung Kantor Kecamatan Aertembaga
2. Pengaduan juga bisa disampaikan secara online
3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan
4. Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan
5. Jawaban disampaikan kepada pemohon / masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store