Pembuatan Akta Hibah

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Sertifikat Hak Milik
  2. Surat Keterangan Hibah (dari kelurahan)
  3. SPPT-PBB
  4. Foto Copy KTP Pemberi Hibah (Suami-Istri)
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Pemberi Hibah
  6. Foto Copy KTP Penerima Hibah
  7. Foto Copy Kartu Keluarga Penerima Hibah

  1. Pemohon mendatangi Kantor PPATS (Kantor Camat Aertembaga) dengan membawa berkas untuk pembuatan Akta Hibah
  2. Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke Kasie. Pemerintahan Pertanahan dan Staf Operator PPATS
  3. Staf Operator PPATS Melakukan Verifikasi Berkas
  4. Staf Operator PPATS memproses berkas pembuatan APHB antara lain : - Pembuatan Pajak BPHTB (permintaan kode billing) - Pembuatan Pajak PPh 21 (permintaan kode billing) - Pengecekan Keabsahan Sertifikat online di sistem BPN
  5. Setelah selesai memproses berkas dan diverifikasi serta di setujui oleh Bapenda dan KPP Pratama, staf operator membuat Akta Hibah
  6. Setelah staf Operator membuat Akta Hibah, berkas tersebut di teruskan ke PPATS (Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) untuk di verifikasi
  7. Setelah berkas diverifikasi oleh Pejabat PPATS (camat), Operator mengumpulkan para pihak yg terkait untuk bertransaksi dan penandatanganan Akta Hibah dihadapan Pejabat PPATS (camat) dengan menghadirkan Lurah dan para saksi terkait
  8. Setelah penandatangan Akta Hibah, berkas tersebut diserahkan kepada Staf operator untuk di berikan Cap PPATS sebagai Keabsahan Akta Hibah
  9. Akta Hibah yang sudah diberikan Cap tersebut di serahkan kepada Pemohon (Akta Hibah selesai)

1 Hari kerja

1. Pembuatan BPHTB (permintaan kode billing)

2. Pembuatan Pajak PPh (permintaan kode billing)

3. Pengecekan Keabsahan Sertifikat online di sistem BPN

4. Pembuatan Akta Hibah


akta hibah


1. Pemohon mendatangi langsung Kantor Kecamatan Aertembaga

2. Pengaduan juga bisa disampaikan secara online

3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan

4. Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan

5. Jawaban disampaikan kepada pemohon / masyarakat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanaertembaga48@gmail.com