Pelayanan Pengesahan/mengetahui produk pelayanan yang dikeluarkan Kecamatan sesuai dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi dan Lain-lain yang menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-undangan

No. SK: 10

  1. Dokumen Asli
  2. Surat Keterangan /Rekomendasi dan Lain-lain

  1. Pemohon Menyerahkan berkas permohonan untuk Pengesahan atau mengetahui
  2. Petugas Loket Memeriksa kelengkapan berkas pelayanan yang dikeluarkan Kecamatan sesuai dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi dan Lain-lain yang menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-undangan
  3. Camat Memeriksa Berkas pelayanan yang dikeluarkan Kecamatan sesuai dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi dan Lain-lain yang menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-undangan , jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Camat untuk diperbaiki dan jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  4. Petugas Loket Menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  5. Pemohon Menerima pelayanan yang dikeluarkan Kecamatan sesuai dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi dan Lain-lain yang menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-undangan , menandatangani tanda terima pada buku agenda

1. Pemohon Menyerahkan berkas permohonan untuk Pengesahan atau mengetahui (5 Menit)

2. Petugas Loket Memeriksa kelengkapan berkas pelayanan yang dikeluarkan Kecamatan sesuai dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi dan Lain-lain yang menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-undangan (5 Menit)

3. Camat Memeriksa Berkas pelayanan yang dikeluarkan Kecamatan sesuai dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi dan Lain-lain yang menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-undangan , jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Camat untuk diperbaiki dan jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket (10 Menit)

4. Petugas loket Menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan (5 Menit)

5. PemohonMenerima pelayanan yang dikeluarkan Kecamatan sesuai dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi dan Lain-lain yang menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-undangan , menandatangani tanda terima pada buku agenda (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan/mengetahui produk pelayanan yang dikeluarkan Kecamatan sesuai dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi dan Lain-lain yang menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-undangan"