Pengesahan Dokumen Legalisir

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Fotocopi dokumen yang akan di legalisir beserta asli nya
  2. Fotocopi KTP pemohon

  1. Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke Petugas
  2. Petugas mengecek dan memverifikasi berkas pemohon
  3. Petugas mengisi blanko legalisir dan memberi nomor register pada berkas pemohon
  4. Petugas melakukan pemrosesan penandatanganan berkas oleh Camat / Kasie
  5. Setelah berkas ditandatangani kemudian berkas tersebut diberikan cap oleh petugas
  6. Berkas yang sudah diberikan Cap tersebut di serahkan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisir

1. Pemohon mendatangi langsung Kantor Kecamatan Aertembaga

2. Pengaduan juga bisa disampaikan secara online

3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan

4. Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan

5. Jawaban disampaikan kepada pemohon / masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanaertembaga48@gmail.com