Pembuatan Akta Jual Beli

No. SK: 31/SK-AGA/PPATs/IV/2024

  • yang sudah bersertifikat
    1. Sertifikat Hak Milik
    2. SPPT-PBB
    3. Fotocopi NPWP
    4. Fotocopi KTP
    5. Fotocopi Kartu Keluarga
  • yang belum bersertifikat
    1. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (dari kelurahan)
    2. Surat Keterangan Tanah tidak Sengketa (dari kelurahan)
    3. Surat Keterangan Riwayat Tanah (dari kelurahan)
    4. Surat Ukur (dari kelurahan)
    5. SPPT-PBB
    6. Fotocopi NPWP
    7. Fotocopi KTP
    8. Fotocopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon mendatangi Kantor PPATS (Kantor Kecamatan Aertembaga) dengan membawa berkas untuk pembuatan AJB (Akta Jual Beli)
  2. Piket menerima pemohon dan mengarahkan kepada Kasie. Pemerintahan Pertanahan Kecamatan Aertembaga dan staf operator PPATS
  3. Staf operator PPATS melakukan verifikasi berkas
  4. Staf operator PPATS memproses berkas pendukung untuk pembuatan AJB antara lain : * Pembuatan BPHTB * Pembuatan Pajak PPh * Pengecekan Keabsahan Sertifikat online di sistem BPN
  5. Setelah berkas pendukung AJB (BPHTB dan PPh) diverifikasi dan disetujui oleh Bapenda dan KPP Pratama maka staf operator lanjut untuk membuat AJB (Akta Jual Beli)
  6. Setelah AJB selesai dibuat kemudian diteruskan kepada PPATS (Camat) untuk di verifikasi
  7. setelah berkas di verifikasi, staf operator mengumpulkan para pihak yang terkait untuk bertransaksi dan menandatangani AJB dihadapan Pejabat PPATS (Camat) dengan menghadirkan Lurah dan saksi terkait.
  8. setelah penandatanganan AJB selesai, maka staf operator membubuhkan cap PPATS untuk keabsahan Akta Jual Beli
  9. Akta Jual Beli yang sudah diberikan cap tersebut diserahkan kepada pemohon (AJB sudah selesai)

1 Hari kerja

1. Pembuatan BPHTB (permintaan kode billing)

2. Pembuatan Pajak PPh (permintaan kode billing)

3. Pengecekan Keabsahan Sertifikat online di sistem BPN

4. Pembuatan Akta Jual Beli

Akta Jual Beli

1. Pemohon mendatangi langsung Kantor Kecamatan Aertembaga

2. Pengaduan juga bisa disampaikan secara online

3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan

4. Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan

5. Jawaban disampaikan kepada pemohon / masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanaertembaga48@gmail.com