Standar Pelayanan Permohonan Pengambilan Barang Bukti Pelanggaran PERDA/PERKADA Satuan Polisi Pamong praja Kota Dumai

No. SK: 220/SATPOL PP/2024

  1. Bukti Pengamanan Barang
  2. Kartu Identitas diri (KTP)
  3. Telah batas waktu

  1. Pelanggar Perda / Perkada datang ke Kantor Satpol PP menemui admin Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan
  2. Admin menerima dan memeriksa berkas persyaratan
  3. Admin melakukan pengecekkan barang bukti yang akan diambil
  4. Pelanggar Perda / Perkada melakukan pengecekan barang bukti dan konfirmasi kebenaran kepemilikan
  5. Paraf petugas yang menyerahkan barang bukti dan paraf pelanggar Perda/Perkada pada surat pengamanan barang sebagai bukti pengambilan barang

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan barang hasil pengamanan pelanggaran perda

Melalui:

1.    Telepon (0765) 4301052

2.    Whatsapp 0851 6124 8194 (Text Only)

3.    Kunjungan Langsung

4.    SP4N LAPOR : https://span.lapor.go.id/

5.  Website : https://satpolpp.dumaikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Pengambilan Barang Bukti Pelanggaran PERDA/PERKADA Satuan Polisi Pamong praja Kota Dumai"