Standar Pelayanan Konsultasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

No. SK: 220/SATPOL PP/2024

  1. Kartu identitas diri (KTP) /surat tugas dari perangkat daerah kepada personal yang ditunjuk untuk berkonsultasi
  2. Mengisi form aduan / permohonan konsultasi
  3. File bukti pendukung permasalahan pelanggaran Perda / Perkada (apabila ada)

  1. Masyarakat/perangkat daerah yang ingin konsultasi mengenai pelanggaran Perda / Perkada datang ke Kantor Satpol PP menemui staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
  2. Masyarakat / perangkat daerah yang datang untuk berkonsultasi mengisi buku tamu
  3. Staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan menerima dan memeriksa berkas persyaratan
  4. Staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan mengarahkan Masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan pelanggaran Perda / Perkada kepada penjabat yang ditunjuk
  5. Penjabat yang ditunjuk mengkonfirmasi perihal pelanggaran Perda / Perkada yang terjadi dan meminta bukti-bukti pendukung untuk bisa dipelajari dan ditelaah solusi pemecahan masalahnya.
  6. Setelah konsultasi masyarakat / perangkat daerah menunggu perkembangan permasalahan dan penyelesaiannya

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Aduan / Konsultasi Pelanggaran Perda / Perkada

Melalui:

1.    Telepon (0765) 4301052

2.    Whatsapp 0851 6124 8194 (Text Only)

3.    Kunjungan Langsung

4.    SP4N LAPOR : https://span.lapor.go.id/

5.  Website : https://satpolpp.dumaikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai"