Standar Pelayanan Permohonan Penertiban KTA Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

No. SK: 220/SATPOL PP/2024

  1. File KTP (Kartu Tanda Penyidik) PPNS (format file PDF)
  2. File SK PPNS Kemenkumham (format file PDF)
  3. 3. File SK penempatan / SK jabatan terakhir dan bekerja di Bidang Teknik Operasional (format file PDF)
  4. File SKP / DP3 dalam 2 tahun terakhir (format file PDF)
  5. File Pas Foto berwarna ukuran 4x6, background merah (format file image jpg/jpeg/png)
  6. File Berita Acara Sumpah Janji Pelantikan PPNS (format file PDF)

  1. Anggota PPNS datang ke Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Dumai yaitu di Kantor Satpol PP
  2. Admin menerima dan memeriksa berkas persyaratan
  3. Apabila memenuhi syarat, dapat langsung diajukan permohonan perizinan cetak KTA melalui aplikasi SIOLA Kementerian Dalam Negeri

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengusulan penerbitan KTA Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Melalui:

1.    Telepon (0765) 4301052

2.    Whatsapp 0851 6124 8194 (Text Only)

3.    Kunjungan Langsung

4.    SP4N LAPOR : https://span.lapor.go.id/

5.  Website : https://satpolpp.dumaikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Penertiban KTA Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai"