No. SK: 10
1. Pemohon Mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada petugas loket (5 Menit)
2. Petugas Loket Memeriksa kelengkapan berkas Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap dibuatkan Draft Surat Keterangan Tidak Mampu (5 Menit)
3. Petugas Loket Mengetik Draft Surat Keterangan Tidak Mampu berdasarkan dokumen yang dimiliki pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan koreksi (10 Menit)
4. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Memeriksa Berkas dan Draft Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat (10 Menit)
5. Sekretaris Camat Memeriksa Berkas dan Draft Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Camat (10 Menit)
6. Camat Memeriksa Berkas dan Draft Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Camat untuk diperbaiki dan jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket (10 Menit)
7. Petugas Loket Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan (5 Menit)
8. Pemohon Menerima Surat Keterangan Tidak Mampu, menandatangani tanda terima pada buku agenda (5 Menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store