Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Khajatan

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan surat pengantar RT/RW, fotocopy KTP
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas permohonan pengantar ijin khajatan dan mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Petugas mencatat kedalam buku register ijin khajatan
  5. Petugas mengetik surat pengantar rekomendasi ijin khajatan
  6. Petugas mengecek surat pengantar tersebut kemudian memberikan kepada Kasi Pelayanan
  7. Penandatanganan berkas oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian dokumen kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Khajatan

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Khajatan"