Surat Pengantar Pindah Keluar

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa Fotocopy KTP Asli
  4. Membawa Buku Nikah Asli/Surat Cerai Asli/Surat Kematian Asli
  5. Membawa catatan alamat kepindahan

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan surat pengantar RT/RW, KK asli, KTP asli, Buku nikah asli/Akta Cerai asli/Akta Kematian asli
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima persyaratan permohonan kepindahan dan pengecekan kelengkapan berkas
  4. Petugas mencatat ke dalam buku register surat pengantar pindah keluar
  5. Petugas membuat surat pengantar pindah keluar
  6. Petugas mengoreksi surat pengantar tersebut dan kemudian menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan berkas pengantar pindah keluar oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian surat pengantar pindah keluar oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar pindah keluar dan surat pengantar RT/RW

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAK Terpusat Desa/Kelurahan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Keluar"