Pelayanan Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah

No. SK: 10

  1. Formulir Permohonan Pelayanan yang sudah diisi Pemohon
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Fotocopy KK dan KTP terbaru dari Calon Pengantin
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Pengantin
  5. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda cerai hidup
  6. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya apabila calon pengantin berstatus duda/janda mati
  7. Surat Pernyataan dari kedua calon pengantin tentang pelaporan kehendak nikah di KUA yang dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari
  8. Surat Pengantar Nikah yang telah dibuat sebelumnya

  1. Pemohon Mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah kepada petugas loket
  3. Petugas Loket Memeriksa kelengkapan berkas Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap dibuatkan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah
  4. Petugas loket Mengetik Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah berdasarkan dokumen yang dimiliki pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pemerintahan sebagai bahan koreksi
  5. Kasi Pemerintahan Memeriksa Berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat
  6. Sekretaris Camat Memeriksa Berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Camat
  7. Camat Memeriksa Berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Camat untuk diperbaiki dan jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  8. Petugas Loket Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  9. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, menandatangani tanda terima pada buku agenda

1. Pemohon Mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah kepada petugas loket (5 Menit)

2. Petugas Loket Memeriksa kelengkapan berkas Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap dibuatkan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah (5 Menit)

3. Petugas Loket Mengetik Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah berdasarkan dokumen yang dimiliki pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pemerintahan sebagai bahan koreksi (10 Menit)

4. Kasi Pemerintahan Memeriksa Berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat (10 Menit)

5. Sekretaris Camat Memeriksa Berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Camat (10 Menit)

6. Camat Memeriksa Berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Camat untuk diperbaiki dan jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket (10 Menit)

7. Petugas Loket Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan (5 Menit)

8. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, menandatangani tanda terima pada buku agenda (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah"