No. SK: 10
1. Pemohon Mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah kepada petugas loket (5 Menit)
2. Petugas Loket Memeriksa kelengkapan berkas Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap dibuatkan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah (5 Menit)
3. Petugas Loket Mengetik Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah berdasarkan dokumen yang dimiliki pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pemerintahan sebagai bahan koreksi (10 Menit)
4. Kasi Pemerintahan Memeriksa Berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat (10 Menit)
5. Sekretaris Camat Memeriksa Berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Camat (10 Menit)
6. Camat Memeriksa Berkas dan Draft Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Camat untuk diperbaiki dan jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket (10 Menit)
7. Petugas Loket Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan (5 Menit)
8. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah, menandatangani tanda terima pada buku agenda (5 Menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Pendaftaran Kehendak Nikah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store