Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan Asli
  4. Membawa Buku Nikah Asli

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan surat pengantar RT/RW,KK asli,Buku Nikah Asli,Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan Asli
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas permohonan pembuatan surat keterangan kelahiran dan mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Petugas memasukkan kedalam buku register surat keterangan kelahiran
  5. Petugas membuat surat keterangan kelahiran
  6. Petugas mengoreksi surat keterangan kelahiran dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan berkas kelahiran oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian surat keterangan kelahiran oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsiapan surat keterangan kelahiran dan surat pengantar RT/RW

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAK Terpusat Desa/Kelurahan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"