Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02
  2. KK orang tua
  3. KTP orang tua
  4. Surat Nikah
  5. Surat Keterangan Kelahiran
  6. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.

  1. Menerima pengajuan penerbitan Akta Kelahiran dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan penerbitan Akta Kelahiran (bagi pengajuan Akta Kelahiran yang telah memenuhi persyaratan
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan penerbitan Akta Kelahiran
  4. Melakukan pengiriman berkas penerbitan Kelahiran ke Petugas layanan di Disdukcapil secara online/via WA
  5. Verifikasi oleh Disdukcapil
  6. Penerbitan Akta Kelahiran oleh Disdukcapil
  7. Penyerahan Akta Kelahiran kepada Pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran yang diterbitkan Disdukcapil

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"