Legalisasi Permohonan Proposal /Bantuan Pendanaan Kegiataan

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Permohonan Langsung Tim/Panitia Pelaksana
  2. Proposal /Bantuan Pendanaan Kegiataan
  3. Surat Pernyataan Pertangungjawaban Mutlak dari Ketua Tim/Panitia Penggalang Bantuan Pendanaan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Ijin Keramaian
  5. Berkas Proposal /Bantuan Pendanaan Kegiataan ditandatangani Camat diserahkan kepada Pemohon untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan Proposal /Bantuan Pendanaan Kegiataan

  • Email: kecamatanpalmatak@anambaskab.go.id
  • Telpon: 0821-2021-4597
  • https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Proposal /Bantuan Pendanaan Kegiataan "