Fasilitasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Memiliki Akun Email dan No.HP dan KTP
  2. Memiliki Usaha
  3. Memiliki Perangkat Smartphone / HP

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas melakukan Registrasi dan Aktivasi pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

Pelayanan dilakukan pada Hari Kerja;

Hari  : Senin sd Jumat

Jam  : 08:00 sd 16:00

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi dan Aktivasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

  • Email: kecamatanpalmatak@anambaskab.go.id
  • Telpon: 0821-2021-4597
  • https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)"