Standar Pelayanan Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes

No. SK: 000.8.3.4/6/KEC.SOMPAK

  1. Surat Pengantar
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
  3. Rancangan peraturan kepala Desa tentang penjabaran APB Desa
  4. Rancangan Peraturan Tentang RKPDes
  5. Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  6. Peraturan Desa mengenai tentang pembentukan dana cadangan, jika tersedia
  7. Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia
  8. Keputusan BPD tentang kesepakatan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa

  1. Pemohon menyerahkan Rancangan APBDesa/Perubahan beserta persyaratan
  2. Petugas menerima berkas, meregister dan mendistribusikan surat
  3. Tim meneliti dan mencermati kelengkapan dokumen sebagai persyaratan
  4. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan jika belum Lengkap
  5. Tim Memverifikasi Rancangan Perdes tentang APB Desa/Perubahan APB Desa
  6. Tim menyusun Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan melaporkan kepada Camat
  7. Penandatangan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dituangkan dalam Keputusan camat
  8. Laporan Hasil Verifikasi (LHV) disampaikan ke Kepala Desa untuk ditindaklanjuti.
  9. Tembusan Laporan Hasil Verifikasi (LHE) ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
  10. Arsip

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes

a. Petugas Kantor KecamatanSompak

b. Kotak Saran:

c. Facebook :KecamatanSompak

d. Telp / WA  : 082251345946


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes"