Pelayanan Rekomendasi Pembuatan IMB

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Membawa Surat Permohonan Izin Mendiri Bangunan dari Desa
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa gambar kontruksi Bangunan
  4. Membawa fotocopy Sertifikat Tanah Hak milik

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. Pemeriksaan dan Kunjungan Lapangan
  5. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku IMB
  6. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas / Instansi terkait

Pelayanan dilakukan pada Hari Kerja;

Hari  : Senin sd Jumat

Jam  : 08:00 sd 16:00

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan IMB

  • Email: kecamatanpalmatak@anambaskab.go.id
  • Telpon: 0821-2021-4597
  • https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembuatan IMB"