Surat Keterangan Usaha

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan surat pengatar RT/RW, fotocopy KK, fotocopy KTP
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas surat keterangan usaha dan mengecek kelengkapam berkas permohonan
  4. Petugas mencatat kedalam buku register surat keterangan usaha
  5. Petugas mengetik surat keterangan usaha
  6. Petugas mengoreksi surat tersebut dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan surat keterangan usaha oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampian surat kepada pemohon oleh petugas
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"