Standar Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan

No. SK: 000.8.3.4/6/KEC.SOMPAK

  1. Proposal yang sudahditandatanganikepaladesa

  1. Menerima pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan dan meneliti kelengkapan persyaratan
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan (bagi pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan yang telah memenuhi persyaratan)
  3. penelitian ulang berkas pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan jika belum Lengkap
  5. Penandatangan oleh Camat
  6. Pengarsipan berkas pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan
  7. Menyerahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan

a. Petugas Kantor KecamatanSompak

b. Kotak Saran:

c. Facebook :KecamatanSompak

d. Telp / WA  : 082251345946


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store