Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02
  2. KK orang tua
  3. KTP orang tua
  4. Akta Kelahiran
  5. Foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 -17 Tahun

  1. Menerima pengajuan penerbitan KIA dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan penerbitan KIA (bagi pengajuan KIA yang telah memenuhi persyaratan
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan penerbitan KIA
  4. Melakukan pengiriman berkas penerbitan KIA ke Petugas layanan di Disdukcapil secara online/via WA
  5. Verifikasi oleh Disdukcapil
  6. Penerbitan KIA oleh Disdukcapil
  7. Penyerahan KIA kepada Pemohon

10 Hari

Tidak dipungut biaya

KIA yang diterbitkan Disdukcapil

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"