Standar Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis Primary Care

No. SK: NOMOR: 069 / KPTS / PKM-TR /2024

  1. Kartu BPJS / KIS
  2. KK / KTP

  1. Pengunjung datang memakai masker diterima oleh petugas informasi dan dilakukan screening rawat jalan.
  2. Pasien diarahkan ke bagian loket untuk mengambil nomor antrian yang tersedia dan menunggu di ruang tunggu.
  3. Petugas loket menanyakan maksud kedatangan pasien dan meminta syarat pendaftaran
  4. Jika pasien berobat menggunakan BPJS/KIS maka pasien menyerahkan kartu BPJS / KIS atau KK / KTP
  5. Jika pasien tidak terdaftar BPJS/KIS maka pasien membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 15.000,-
  6. Jika pasien tidak terdaftar BPJS/KIS maka pasien membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 15.000,-
  7. Petugas loket menanyakan kepada pasien/keluarga apakah pernah berkunjung sebelumnya
  8. Jika Tidak Pernah, petugas membuat kartu Berobat pasien baru, membuat rekam medis, memasukkan data pasien ke Buku Register.
  9. Jika Sudah Pernah, petugas meminta pasien menunjukkan kartu Berobat dan petugas langsung mencari rekam medis pasien sesuai dengan nomor yang terdapat pada kartu berobat.
  10. Petugas memasukkan data ke aplikasi e-pus dan aplikasi Pcare untuk pasien BPJS/KIS
  11. Petugas mengarahkan pasien ke klinik tujuan

10 Menit

  1. Peserta BPJS tidak di pungut biaya
  2. Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023

Rekam Medis

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial:

       a.    SMS/WA/Telpon: 082181964150

       b.    Youtube: @PuskesmasTanjungRambang

       c.     Facebook: Uptd Puskesmas Tanjung Rambang II

       d.    Instagram: @pkmtanjungrambang

       e.    Email:puskestanjungrambang2023@gmail.com

       f.    Website: http://puskesmastanjungrambang.kotaprabumulih.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis Primary Care"