Pembuatan Identitas Kependudukan Digital

  1. FC KK yang sudah ditandatangani Kepala Keluarga
  2. HP Android

  1. Menerima pengajuan pembuatan IKD dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pelayanan
  3. Pembuatan IKD
  4. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan pembuatan IKD kepada Pimpinan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

IKD yang sudah sukses terinstal dan terverifikasi di HP Pemohon

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Identitas Kependudukan Digital"