Pelayanan Pengajuan Dispensasi Nikah

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar Permohonan Dispensasi Nikah
  2. Foto Copy data Pendukung KK, KTP (Pasangan Nikah)

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Camat / Sekcam untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Pengajuan Dispensasi Nikah
  5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Instansi terkait

Pelayanan dilakukan pada Hari Kerja;

Hari  : Senin sd Jumat

Jam  : 08:00 sd 16:00

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  • Email: kecamatanpalmatak@anambaskab.go.id
  • Telpon: 0821-2021-4597
  • https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Dispensasi Nikah"