Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan / Desa
  2. Foto Copy KK, KTP Pemohon

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Camat / Sekcam untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
  5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas / Instansi terkait

Pelayanan dilakukan pada Hari Kerja;

Hari  : Senin sd Jumat

Jam  : 08:00 sd 16:00

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Email: kecamatanpalmatak@anambaskab.go.id
  • Telpon: 0821-2021-4597
  • https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"