Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188/03/404.618/2024

  1. Membawa foto copy KTP
  2. Membawa foto copy KK
  3. Membawa Surat Pengantar dari desa yang sudah ditandatangani yang bersangkutan dan kepala desa
  4. Membawa chek list yang sudah ditandatangani kepala desa

  1. Pastikan pemohon membawa semua pesyaratan (Foto copy KK, KTP) dan pengantar yang sudah ditandatangani kepala desa

  1. Pemohon dengan membawa berkas datang ke petugas pendaftaran
  2. Pemohon duduk di bangku tunggu ruang pelayanan
  3.  Petugas memeriksa berkas pemohon
  4. Petugas memproses berkas
  5. Berkas diparaf Kasi Yanum dan Sekcam
  6. Berkas ditandatangani Camat
  7. Berkasi diregister dan diarsip di kecamatan
  8. Pemohon menerima kembali berkas 
  9. Pemohon pulang

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu


  1. Pemohon menuju ke loket pengaduan
  2. Surat pengaduan bisa dimasukkan ke loket pengaduan atau melalui email resmi   mantingan@ngawi.go.id dan web resmi : www.mantingan.ngawikab.go.id
  3.  Pengaduan diverifikasi oleh Sekcam
  4. Pengaduan ditandatangani oleh Camat/Sekcam/Kasi Yanum
  5. Pengaduan selesai
  6. Pemohon pulang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"