Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Indentitas Pelapor (Identitas Pelapor akan dijamin Kerahasiannya)

  1. Pelapor melakukan pengaduan secara langsung atau melalui email/ Telpon
  2. Petugas memproses investigasi pengaduan
  3. Petugas menyampaian hasil investigasi kepada Sekcam / Camat
  4. Pimpinan Sekcam / Camat melakukan penangganan pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Maksimal 1 Hari untuk tindak lanjut kejadian
  2. Maksimal 3 Hari untuk tindak lanjut Pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Email: kecamatanpalmatak@anambaskab.go.id
  • Telpon: 0821-2021-4597
  • https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat"