Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 188/048/KEP/413.102.29/2024

  1. Kartu Berobat
  2. Kartu Identitas (KK / KTP/ KIA / KARTU KIS*jika ada )
  3. Buku KIA (IBU HAMIL dan BALITA)

Pasien dengan Penunjang : -+ 1 Jam

Pasien tidak dengan Penunjang : -+ 10 menit

Pasien Umum : Sesuai Perbup No. 19 Th 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pasien BPJS /KIS : Sesuai Permenkes No. 59 Th 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalm Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Kesehatan Ibu dan Anak

1.   Kotak Saran / Form Keluhan/ Buku Keluhan

2.    Whatsapp : 085608080350

3.    Email : pkm.paciran@gmail.com

4.    Instagram : @puskesmaspaciran

5.    Facebook : Puskesmas Paciran

6.    Website : https://lamongankab.go.id/puskesmas-paciran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"