No. SK: 188/048/KEP/413.102.29/2024
Pasien dengan Penunjang : -+ 1 Jam
Pasien tidak dengan Penunjang : -+ 10 menit
Pasien Umum : Sesuai Perbup No. 19 Th 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasien BPJS /KIS : Sesuai Permenkes No. 59 Th 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalm Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan NasionalKesehatan Ibu dan Anak
1. Kotak Saran / Form Keluhan/ Buku Keluhan
2. Whatsapp : 085608080350
3. Email : pkm.paciran@gmail.com
4. Instagram : @puskesmaspaciran
5. Facebook : Puskesmas Paciran
6. Website : https://lamongankab.go.id/puskesmas-paciran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store