1. Kepala Sekolah menguplod berkas dalam bentuk PDF melalui aplikasi PMM guru.kemdikbud.go.id
2. Kepala Sekolah Mengajukan SKP kepada Kepala Dinas Selaku atasan Pejabat Penilai melalui akun E-Kinerja
3. Kepala Dinas melalui Bidang Ketenagaan Mengecek Kelengkapan dokumen pada Aplikasi E-Kinerja untuk disetujui.
4. SKP di print Kepala Sekolah dan disampaikan kepada Petugas Piket untuk selanjutnya disampaikan ke Bidang Ketenagaan untuk ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
5. SKP yang ditandatangani disampaikan ke petugas loket untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
No Telp/WA : 0813 6175 3232
Website : http;//disdik.taputkab.go.id
Email : dinaspendidikan.tap.utara@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store