1.
1. 1. Tenaga Pendidik Mengupload berkas melalui laman verval PTK;
2. 2. Admin verval PTK akan memverifikasi melalui verval PTK apakah disetujui atau ditolak;
3. 3. Apabila disetujui maka permohonan bersatu disetujui dinas pada Verval PTK pemohon dan seterusnya akan diverifikasi oleh BPMP Provinsi penerbitan NUPTK;
4. 4. Apabila permohonan ditolak Dinas pendidikan dan Kebudayaan maka pemohon harus memperbaiki dan mengupload sesuai dengan koreksi pada AplikasiVerval PTK dan diupload kembali untuk seterusnya diverifikasi oleh dinas dan BPMP sampai Penerbitan NUPTK;
5. 5. Status NUPTK pemohon sudah terbit dapat dicek melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Tidak dipungut biaya
NUPTK
No Telp/WA : 0813 6175 3232
Website : http;//disdik.taputkab.go.id
Email : dinaspendidikan.tap.utara@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store