Standar Pelayanan Penyampaian LPJ APBDes

No. SK: 000.8.3.4/6/KEC.SOMPAK

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Dokumen LPJ APBDes

  1. Menerima dan meregister data penyampaian LPJ APBDes
  2. Memverifikasi data Penyampaian LPJ APBDes
  3. Penandatanganan kelengkapan dan berkas Penyampaian LPJ APBDes ( Jika Lengkap )
  4. Pembuatan Surat Pengantarberkas permohonan Penymapaian LPJ APBDes
  5. Membubuhkan Paraf pada konsep surat pengantar dan meneruskan kepada Camat melalui Sekcam
  6. Menandatangani surat pengantar untuk selanjutnya di registrasi dan dikirim kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penyampaian LPJ APBDes

a. Petugas Kantor KecamatanSompak

b. Kotak Saran:

c. Facebook :KecamatanSompak

d. Telp / WA  : 082251345946


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store