Standar Pelayanan Pengajuan Dana Desa

No. SK: 000.8.3.4/6/KEC.SOMPAK

  1. LPJ APBDes Sebelumnya sudah selesai
  2. Tahap I berupa Earmark dan Non Earmark ( Sesuai Ketentuan Yang Berlaku )
  3. Tahap II berupa Earmark dan Non Earmark ( Sesuai Ketentuan Yang Berlaku )
  4. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran berlalu
  5. Dokumen persyaratan harus jelas, tidak blur, harus lengkap ttd dan cap kepala desa.

  1. Menerima dan meregister data pengajuan Dana Desa yang masuk
  2. Mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas ajuan Dana Desa
  3. Penandatanganan kelengkapan dan berkas pengajuan pencairan Dana Desa
  4. Pembuatan Surat Pengantar berkas pengajuan pencairan Dana Desa
  5. Membubuhkan Paraf pada konsep surat pengantar dan meneruskan kepada Camat melalui Sekcam
  6. Menandatangani surat pengantar untuk selanjutnya di registrasi dan dikirim kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengajuan Dana Desa

a. Petugas Kantor KecamatanSompak

b. Kotak Saran:

c. Facebook :KecamatanSompak

d. Telp / WA  : 0822 5134 5946 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store