Proses penerbitan SKCK paling lama 1 (satu) Jam setelah berkas daftar pertanyaan SKCK diisi oleh pemohon secara lengkap.
Jam operasional pelayanan :
a. Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB
Istirahat : 12.30 WIB s/d 13.30 WIB
b. Jum’at : 08.00 WIB s/d 17.30 WIB
Istirahat : 12.30 WIB s/d 14.00 WIB
Rp. 30,000
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Melalui :
a. Kotak Saran / Pengaduan
b. Telepon : Call Center 110 (Bebas Pulsa)
c. WhatsApp/SMS : 0853-5911-0999
d. Email : siagaintelkammadina@gmail.com
e. Media Sosial: Facebook (Polres Madina), Instagram (polresmandailingnatal) dan Twitter (humasmadina)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store