Surat Keterangan Belum Menikah

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar RT/RW, fotocopy KK, fotocopy KTP
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas permohonan dan mengoreksi kelengkapan berkas
  4. Petugas mencatat kedalam buku register keterangan
  5. Petugas mengetik surat keterangan belum menikah
  6. Petugas mengoreksi surat tersebut kemudian menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatangan berkas oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian surat keterangan belum menikah kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

13 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"