Penerbitan KTP-EL

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
  2. Bukti sudah perekaman KTP untuk pencetakan KTP Elektronik pertama kali
  3. untuk KTP yang rusak, membawa KTP yang rusak (Asli) untuk penggantian KTP el
  4. untuk KTP yang hilang, membawa surat kehilangan dari kepolisian, dan FC KTP jika masih ada untuk penggantian KTP yang hilang

  1. Menerima pengajuan penerbitan KTP El dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan penerbitan KTP El (bagi pengajuan KTP el yang telah memenuhi persyaratan
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan penerbitan KTP El
  4. Melakukan pengiriman berkas penerbitan KTP el ke Petugas layanan di Disdukcapil secara online/via WA
  5. Verifikasi dan Penerbitan KTP El oleh Disdukcapil
  6. Penerbitan KTP El oleh Disdukcapil
  7. Penyerahan KTP-El kepada Pemohon

10 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP el yang diterbitkan Disdukcapil

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-EL"