Standar Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: 000.8.3.4/6/KEC.SOMPAK

  1. Surat Pengantar/Keterangan dari Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Ahli Waris (Khusus untuk legalisasi SKW)
  3. FC KK
  4. FC KTP

  1. Menerima pengajuan Legalisasi meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Legalisasi (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan)
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Legalisasi, paraf dan Penandatangan olehCamat
  4. Menyerah kan kepada pemohon
  5. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan Legalisasi Umum kepada pimpinan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Legalisasi Umum

a. Petugas Kantor KecamatanSompak

b. Kotak Saran:

c. Facebook :KecamatanSompak

d. Telp / WA  : 082251345946


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store