Pelimpahan Porsi

No. SK: 007 Tahun 2024

  1. Surat permohonan dari jemaah
  2. Akta Kematian dari Disdukcapil/ Surat Keterangan Dokter tentang sakit permanen dari Rumah Sakit
  3. Surat Pendaftaran Haji/ Bukti Setoran Haji dan/atau Setoran Lunas
  4. Surat Kuasa Ahli Waris
  5. KTP
  6. KK
  7. Akta Kelahiran/ Akta Nikah
  8. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  9. Fotocopy Rekening Penerima Pelimpahan Porsi

  1. Penerima Pelimpahan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan bukti dukung yang sah
  2. Ceklis kelengkapan, verifikasi berkas oleh Kankemenag
  3. Jika tidak memenuhi syarat, maka mengulang mengajukan permohonan
  4. Jika memenuhi syarat, maka bersurat ke Kanwil
  5. Melakukan verifikasi berkas oleh Kanwil
  6. Jika tidak memenuhi syarat, maka mengulang verifikasi berkas oleh Kankemenag
  7. Jika memenuhi syarat, maka permohonan buka blokir ke Dikyan DN
  8. Membuka blokir nomor porsi pelimpahan di aplikasi siskohat oleh Dikyan DN
  9. Wawancara jemaah, pengambilan foto dan melakukan input data dan pelimpahan di aplikasi siskohat serta menerbitkan SPH Pelimpahan
  10. Penerima Pelimpahan menerima SPH Pelimpahan
  11. Selesai

-

Tidak dipungut biaya

Porsi Haji Reguler

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Porsi"