Standar Pelayanan Penanganan Aduan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Daerah

No. SK: 220/SATPOL PP/2024

  1. Kartu Identitas diri (KTP) / identitas lainnya warga / masyarakat
  2. Surat aduan dari pelapor / masyarakat

  1. Pelapor / masyarakat mengirimkan surat pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja
  2. Aduan akan diterima oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan disposisi dari Kasat Pol PP
  3. Aduan akan ditindak lanjut di Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
  4. Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait
  5. Aduan dari pelapor akan dianalisa dan dievaluasi oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan dikordinasikan dengan Penyidik/ PPNS
  6. Melaporkan hasil penanganan pengaduan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Penanganan Pengaduan

Melalui:

1.    Telepon (0765) 4301052

2.    Whatsapp 0851 6124 8194 (Text Only)

3.    Kunjungan Langsung

4.    SP4N LAPOR : https://span.lapor.go.id/

5.  Website : https://satpolpp.dumaikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Aduan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Daerah"