Pendampingan pemusnahan arsip

  1. Pendampingan dilakukan kepada pengelola arsip dan arsiparis berstatus ASN

Waktu penyelesaian pendampingan pemusnahan arsip dapat dilakukan dengan menyesuaikan OPD masing-masing

Tidak dipungut biaya

Dokumen pemusnahan arsip

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan pemusnahan arsip"