Standar Pelayanan Deteksi Dini dan Cegah Dini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

No. SK: 220/SATPOL PP/2024

  1. Melakukan pemetaan/mapping terhadap obyek atau lokasi sasaran serta memikirkan emergency exit window

  1. Sebelum menuju lokasi operasi, pimpinan memberikan briefing kepada para anggotanya tentang maksud dan tujuan operasi termasuk kemungkinan ancaman yang dihadapi oleh petugas dalam operasi
  2. Mempersiapkan dan mengecek segala kebutuhan dan perlengkapan serta peralatan yang harus dibawa
  3. Personil melakukan Pengamatan di area yang diamati
  4. Melaporkan hasil temuan kepada pimpinan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Deteksi Dini dan Cegah Dini

Melalui:

1. Telepon (0765) 4301052

2. Whatsapp 0851 6124 8194 (Text Only)

3. Kunjungan Langsung

4. SP4N LAPOR : https://span.lapor.go.id/

5. Website : https://satpolpp.dumaikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Deteksi Dini dan Cegah Dini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai"