Standar Pelayanan Pengamanan Aset Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

No. SK: 220/SATPOL PP/2024

  1. Adanya Surat Tugas Dari Kasatpol PP (Agenda Rutin)

  1. Regu Pengamanan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Tugas
  2. Personil melakukan Pengamanan Aset Rumah Dinas
  3. Personil berkordinasi dengan ajudan kepala Dinas
  4. Melakukan Pemeriksaan di lingkungan Rumah Kerja Pejabat sebelum yang bersangkutan tiba
  5. Komandan Pengamanan melaporkan hasil kepada pimpinan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengamanan Aset Daerah

Melalui:

1.    Telepon (0765) 4301052

2.    Whatsapp 0851 6124 8194 (Text Only)

3.    Kunjungan Langsung

4.    SP4N LAPOR : https://span.lapor.go.id/

5.  Website : https://satpolpp.dumaikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengamanan Aset Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai"