Pendampingan penyelamatan arsip

  1. Pendampingan dilakukan kepada pengelola arsip dan arsiparis berstatus ASN

Waktu penyelesaian pelayanan pendampingan penyelamatan arsip dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 2 kali 24 jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen pendampingan penyelamatan arsip

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan penyelamatan arsip"