Standar Pelayanan Penanganan Unjuk Rasa Satuan Polisi Pamong Praja

No. SK: 220/SATPOL PP/2024

  1. Adanya informasi rencana unjuk rasa dari panitia, aparat keamanan, intelijin Satpol PP dan masyarakat
  2. Adanya surat permohonan bantuan pengamanan dari Kepolisian
  3. Adanya Surat Tugas dari Pimpinan

  1. Kepolisian mengirimkan surat permohonan pengamanan
  2. Sub Bagian Tata Usaha menerima surat dan menyampaikan kepada Kasatpol PP
  3. Kasatpol PP memberikan disposisi kepada Sekretaris atau Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
  4. Kasatpol PP Menerbitkan Surat Tugas
  5. Anggota melaksanakan tugas pengamanan
  6. Komandan regu/Pleton melaporkan hasil kepada Kasatpol PP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Unjuk Rasa

Melalui:

1.    Telepon (0765) 4301052

2.    Whatsapp 0851 6124 8194 (Text Only)

3.    Kunjungan Langsung

4.    SP4N LAPOR : https://span.lapor.go.id/

5.  Website : https://satpolpp.dumaikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Unjuk Rasa Satuan Polisi Pamong Praja "